Beranda | Artikel
Membaca Al Quran Apakah Disyaratkan Harus Suci?
Rabu, 24 Juni 2015

Apakah membaca Al-Qur’an disyaratkan suci dari hadats? Apakah sama dengan larangan menyentuh Al-Qur’an bagi yang berhadats?

Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Adapun jika Al-Qur’an dibaca dalam keadaan berhadats (misal: dengan hafalan, pen.), hal itu dibolehkan berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama). Hadits yang mendukung hal ini pun amat banyak.” (At-Tibyan, hlm. 81)

Adapun hadits yang menyebutkan,

لاَ تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ

Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al-‘Aqili dalam Adh-Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al-‘Ilal (1: 49).

Tentang kelemahan hadits di atas diterangkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Hadits yang melarang tersebut adalah hadits dha’if yang disepakati kedha’ifannya (kelemahannya) oleh para ulama. … Sudah dimaklumi bahwa para wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami haidh yang sama. Namun mereka tidak dilarang untuk membaca Al-Qur’an. Sebagaimana pula mereka tidak dilarang dari dzikir dan do’a. Bahkan wanita haidh diperintahkan untuk keluar pada hari ‘ied (ke tanah lapang) dengan bertakbir sebagaimana keadaan kaum muslimin ketika itu. Begitu pula wanita haidh masih diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan seluruh manasik haji kecuali thawaf keliling Ka’bah.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 460)

Semoga bisa membedakan antara hukum membaca Al-Qur’an yang dibahas kali ini dengan hukum menyentuhnya. Semoga Allah beri kepahaman.

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.


Artikel asli: https://rumaysho.com/11245-membaca-al-quran-apakah-disyaratkan-harus-suci.html